wacana sidang tilang tanpa ke pengadilan, ruwet

40
250

tilang, sidang ditempat, bayangannya dah jelek 😀

ilustrasi tilang, ga jelas, wong jauh 😀

selamat pagi

anda tahu kesalahan anda

polisi lalu lintas

…..

mari kita selesaikan di post

Partner
IRC
Honda
FDR

beh, bayangannya item

 

wacana…… bersumber dari detik

Beberapa saat yang laluHatta Ali memberikan usulan agar sidang tilang tak perlu sampai ke pengadilan. Hal itu dianggap efisien dan dapat mengurangi intensitas calo yang selalu membludak setiap sidang.
"Pendapat saya sidang tilang tidak perlu ditangani pengadilan. Langsung kirim surat lalu dibayar dendanya. Kalau itu berlaku, kita kan senang, karena sidang itu rawan calo. Itu kan menguntungkan pengadilan juga," ujat Hatta saat itu.

tilang ga usah sampe pengadilan, biar ga ada calo katanya

tapi ya sidang ditempat ini butuh pengawasan , waktu dan tempat yang perlu dipersiapkan khusus setelah tilang

pendapat ane, sidang ditempat ribet, tempat dan waktu, plus plus plus

ingat kasus polis bali

100 to BIR, 100 to my goverment wohhhhhhhhhh

gimana menurut pemirsa, ane masih bingung soal wacana tilang nggak usah ke pengadilan

40 KOMENTAR

  1. justru simpel lah kalo tilang ga pake sidang, malah membuktikan mokas makin susah di jual kalo ga balik nama

    jadi gini, saar di tilang di minta sim stnk atau ktp, terus alamat di catat, tagihan langsung ke rumah, kalo dalam beberapa waktu tidak di bayar hak jalan bisa di cabut, atau parahnya ada denda, dam denda bisa ketauan saat urus administrasi negara yang lain

    jumblah dendanya mungkin kecil tapi memberikan efek jera terutama buat langanan pelanggar, karena menumpuk dan denda gede banget, ujung2nya mereka taat, dan kalo uda di kelola secara digital maka yang rugi adalah pelangar sendiri, mereka ga bisa menawarkan damai, polisi juga ga bisa melakukanya

    yang paling ane seneng sih, tentara sama polisi ga lagi kebal di jalan

  2. antara biker pelanggar dg oknum polisi punya hubungan simbiosis mutualisme.
    Biker pelanggar pengin cepet kelar urusannya, oknum polisi pengin duitnya.
    Keduanya saling membutuhkan.

  3. Wah weh woh inikok yang nulis ngak paham, maksudnya untuk tilang di jalan maka pelanggar bayar denda bukan diadili dipengadilan seperti sekarang, emangnya kriminal di adili. Nah sementara cara bayar denda adalah bisa langsung dengan system seperti kartu kredit atau kartu toll atau bisa juga pada saat perpanjangan STNK.yang intinya uang denda tilang masuk kas negara atau kasdaerah. bukan dengan membayar ke polisi.

    STOP pembayran ke polisi mereka sudah terlalu banyak makan uang ngak halal dengan sogokan dijalan.

    Pelanggaran lalu lintas bukan tindakan kriminal atau pidana dan biasaya banyak terjadi karena ngak tahu atau pembiaran yang menyebabkan kesembrautan namun saat tertentu di sempriiiiit.

  4. Itu maksudnya kan tilang gak perlu pake sidang, kalau ada yg melanggar dikasih surat tilang bayar di bank, kalau urusan damai sih ya tergantung pelanggar dan pak polnya….

  5. tilang ga nyalain lampu di wonogiri. Sidang bayar 24 eweng biaya 1eweng. Pas itu tidak mau di bayar di tempat, bahkan aku datangin ke pos juga ga mau.

  6. Kamu itu tujuanya nulis ni apa?
    Kog ga jelas gitu…tngung jwab apa yg dtulis k pmbaca.sikapnya terhadap yang di omongin itu apa?kasih refrensi baik bruknya kalo itu mau diberlakukan…entah sistim di amrik apa sgpura ato ngara lain yg udah berlaku…sikap nya ma wacana itu apa?apa mksudnya nanya ke pembaca itu perturannya seperti apa gmn?yg jelas donk berooo

  7. mustinya pihak pengadilan belajar dari polisi, krn polisi berhasil menekan jumlah calo saat pengurusan SIM.
    Dikantor urusan SIM terpampang jelas “Dilarang mengurus sim lewat Calo”. Otomatis orang luar yg biasa jadi calo gk punya kesempatan dan keberanian.
    Dan misal ada polisi yg membantu memperlancar pengurusan sim tak bs disebut calo (soale bukan orang luar). Mereka cuma berusaha membantu, tapi …….
    xixixi

Apa Pendapat Pemirsa ?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.