kendaraan SIPIL pasang STROBO dan SIRENE cuma di penjara maksimal 1 bulan dan denda maksimal Rp. 250 rebu

37
381

re blog artikelnya pal polisi disini tmcpoldametro.blogspot.com/

pertamax7 strobo

Kendaraan Pengguna Sirine Dan Lampu Rotator

Tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene dan lampu rotator. Pemasangan sirene, lampu stobo dan lampu rotator pada kendaraan bermotor telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polda Metro Jaya akan menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan sirene, lampu stobo dan lampu rotator tidak sesuai ketentuan.

Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

Partner
IRC
Honda
FDR

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Jelas sudah dasar hukum mengenai penggunaan sirene, lampu strobo dan lampu rotator yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor di jalan.

Terhadap pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(TMC Polda Metro Jaya)

polisi-yamaha-fzr

Keren Nih Motor Pak Polisi

semoga berguna

met aktifitas kembali, met akhir pekan

37 KOMENTAR

  1. pass.. buat para pengendara yg punya lampu kedap-kedip biru merah..
    tapi pak polisinya g berani nilang kayaknya.. soale d sangka ecnalubmA..

  2. Temen ane pasang strobo led warna putih :mrgreen: Setelah baca artikel ini ternyata alesan temen ane pasang warna putih soalnya gak ada di undang undang.

    • Bener tu…
      Sippp….Jadi lak kena razia tinggal ngomong, “kan diundang2 cuma tertera 3 warna : Biru, merah dan kuning”
      hehehehe….

    • P No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi

      Pasal 65

      Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang

      menyinarkan :

      a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;

      b. cahaya berwarna merah ke arah depan;

      c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

  3. pantesan pada gx takut
    wong max aja cuma 250k
    ajak damai dtempat paling
    gx sampai segitu :mrgreen:
    kaboor

    byar gx ditilang kasih aja
    strobo warna merah, kuning, hijau.
    Toanya bunyinya jgn yg tot tot.
    Tapi pelangi pelangi alangkah . . .
    Byar dikira odong2 :mrgreen:
    kabor maning . . .

  4. polisi mau menertibkan,
    preeeeeetttttttttt lah,
    kapan hari ane nemuin anak touring pake strobo plus toa malah dikawal patwal.
    preeeeeeeeeeetttttttttt

  5. Bagus kalau ditertibkan. request, tolong ditertibkan juga pemotor yang menggunakan lampu rem bening, lampu depan gelap, lampu sign merah.

  6. Catat nomer polisinya ajuin tuntutan dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan, tuntut penjara maksimal sama perdata 200jt, biar pada bungkem tuh.
    Pasal perbuatan tidak menyenangkan lebih sakti kayanya, daripada nungguin polisi bertindak

  7. coba deh main2 ke daerah Depok sangat banyak bgt komunitas/club yg makai Sirene dan Strobo, mereka spt nya menghalalkan memakai Sirbo tsb bahkan komunitas/club lain yg melihat by yg ngacungin jempol disaat mereka lewat tp setelah mereka lewat lgs deh jd bahan gunjingan. Heran knp bikers2 tsb munafik, dlm artian di dpn mendukung lalu dibelakang mereka tdk suka. Lalu disisi lain para Bikers yg memakai Sirbo selalu PD campur Bangga disaat mereka konvoi tp disaat jalan sendirian justru diam melempem. Yg lebih lucunya lg bikers tsb sudah mempunyai komunitas/club, tentunya komunitas/club sudah mengajarkan utk tdk memakai Sirbo tp justru anggotanya ada yg memakai malah didiamkan. Ketahuan sekali bhw komunitas/club tsb tdk profesional shg mereka mendirikan hanya utk mencari teman2 agar bs nongkrong bareng plus konvoi keliling/sekedar turing sambil mencari sensasi. Saya cukup maklumin saja mungkin anggota2 didalamnya tsb org2 yg tdk punya aktivitas dan kegiatan yg positive atau istilah kasarnya mereka tsb pekerjaannya yg tdk mempunyai tanggung jawab besar (kerja byk memakai tenaga bukan otak)

  8. Orang sirik tanda tak mampu .wong banyak yg Di pergunakan pada tempat dan waktu yg tepat .contohnya ngawal ambulance ,pemadam.bubarin angkot Dan bis yg ngetem sembarangan ,para penerobos lampu merah .Dll .KARENA BANYAK ORANG INDONESIA YANG NGAK PUNYA KUPING BUAT DENGER KLAKSON

  9. Mendingan kalian tuh ngebahas lampu HID (PUTIH YANG SILAU BANGET ).lampu yg teramat sangat jelas banget MENGGANGGU .sudah banyak korban Karena KESILAUAN .Dan juga orang 2 yg pada suka balapan liar
    .drpd ngomongin strobo yg cmn kedap kedip doang .

  10. Coba kalian smua pikir (KALO MSH BISA SIH ) seandainya keluarga,teman,kerabat atau diri kalian sendiri yg berada Di dalam ambulance ,NYAWA LEWAT cuman gara2 ngak Di kasih jalan.
    atau rumah kalian kebakaran,tadi pemadam TELAT gara2 macet .pernah kepikiran ngak???
    Makanya kalau komentar DI SARING DULU.
    Masih BANYAK para pengguna SIR_BO yg NGAK semena2.

Apa Pendapat Pemirsa ?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.