Pertamax7.COM, Mulai Berlaku, Berikut Alur Tilang Online E-Tilang.. Tujuan dan Keuntungannya ..
laman kompas Kamis, 15 Desember 2016 | 06:59 WIB memberitakan bahwasanya mulai Jum’at 16 Desember 2016 pihakkepolisian akan memberkakuakn sistem tilang secara online melalui aplikasi smartphone
JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai Jumat (16/12/2016), polisi akan memberlakukan sistem tilang online atau e-tilang. Proses penilangan yang dulunya rumit dan menyita banyak waktu lewat persidangan, kini tidak akan ada lagi.
Berikut Alur Tilang Online E-Tilang
alur tilang online aka proses e-tilang
Berikut proses tilang online yang akan dijalankan Korps Lalu Lintas Mabes Polri:
- Polisi melakukan tilang
- Polisi input data pelanggar menggunakan aplikasi e-Tilang
- Nomor registrasi tilang dan denda terkirim otomatis melalui aplikasi e-Tilang milik pelanggar
- Pembayaran denda bisa dilakukan melalui Bank atau mobile banking
- Pengadilan memutuskan jenis pelanggaran dan denda yang harus dibayarkan
- Jika ada kelebihan denda yang sudah dibayarkan dari putusan pengadilan, pihak Bank akan memberitahu melalui notifikasi SMS
- Bank akan meminta nomor rekening untuk mengembalikan kelebihan uang denda pelanggar
sumber : okezone 25/11/16
Tujuan Tilang Online / Tujuan e-Tilang
- Meminimalisir peluang oknum petugas penindak untuk memeras atau menerima suap.
- Memangkas kesempatan para calo atau oknum petugas mempermainkan pelanggar di pengadilan.
- Membuat pelanggar menyadari akan dampak pelanggaran yang dilakukan.
- Penindakkan pelanggaran seperti ini dapat berfungsi sebagai penyelamatan, pencegahan, memberi edukasi, dan pelayanan prima.
- Denda tilang dapat secara transparan diaudit, dikontrol penyaluran dan pemanfaatanya.
- Merupakan suatu landasan bagi modernisasi, menuju sistem tilang secara elektronik, yang implementasinya dapat dilakukan secara manual, online maupun elektronik.
sumber : kompas 13/12/16
Keuntungan Tilang Online / Keuntungan e-Tilang
Berikut beberapa keuntungan yang akan dihasilkan dari pengaplikasian skema tilang online.
- Data pelanggaran dicatat secara elektronik yang mempersingkat durasi penilangan.
- Blanko tilang tidak menjadi alat utama lagi, namun hanya sebagai cadangan.
- Data tilang yang di-input langsung bisa diakses seketika oleh semua instansi terkait, sebagai sarana pengawasan, analisa dan evaluasi.
- Masyarakat mendapat kemudahan untuk membayar titipan denda tilang, melalui seluruh saluran pembayaran perbankan.
- Besaran denda tilang yang divonis hakim, dapat langsung diketahui oleh pelanggar melalui notifikasi SMS atau email.
- Petugas dapat melampirkan bukti-bukti pelanggaran berupa foto, film atau rekaman dalam aplikasi, sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
- Tilang elektronik dapat terintegrasi dengan demerit point system yang mengakumulasi poin pelanggaran, dan terkoneksi dengan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
sumber kompas 14/12/16
Last,, kalau salah ya salah nyalahin Polisi, nggak standar… nggak ada STNK, SIM atau melanggar kok ngeyel.. marah-marah pula .. waras ?
–irfan-
Semoga berguna Gan
ikuti berita terbaru dan silaturahmi via
• email : pertamax7blog@gmail.com
• Facebook : pertamax7.wordpress.com
• twitter : @ipanase
• Google+ : ipanase megison
• Intagram : pertamax7
• nike+ : pertamax7
Wonogiri Sukses
keren ki…
Honda Megapro sudah seperti moge saja: http://wp.me/p7LBn5-2hB
Pasti Banyak yg ngeluh nih.. polisi
http://kobayogas.com/2016/12/16/sejam-diiklankan-honda-cbr250rr-bekas-langsung-terjual/
Lah kl di tilang bgtu ambil surat yg sita gmn pak pol?misal sim atau stnk yg di tahan….